Indikator Kinerja
Selasa · 14/10/2025 ·
Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu
Rasio = (umlah Perkara yang diselesaikan tepat waktu ∕ Jumlah perkara yang diselesaikan) x 100%
- SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 13 Maret 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan
- Surat Dirjen Badilum Nomor 486/Dju/HM.02.3/4/2021 Tanggal 28 April 2021 Perihal Pengendalian Penyelesaian Minutasi dan Pemberkasan Perkara
- Perkara yang diselesaikan tepat waktu menggunakan informasi jangka waktu penyelesaian pada SIPP
- Jumlah perkara yang diselesaikan tepat waktu adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 2014 pada Pengadilan Tingkat Banding paling lambat 3 (tiga) bulan
- Khusus untuk perkara Tipikor penyelesaian tepat waktu adalah 2 (dua) bulan sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan
Jumlah Perkara Putus
683
Jumlah Perkara Tepat Waktu
673
Jumlah Perkara Tidak Tepat Waktu
10
Persentase Perkara Tepat Waktu
98,54%
Daftar Perkara
No | Alur Perkara | No Perkara TK I | No Perkara Banding | Tgl Daftar | Tgl Putus | Tgl Minutasi | Lama Proses | Status Terakhir |
---|