Indikator Kinerja
                    
                                        Minggu ·  26/10/2025 · 
                    
                
            Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu
Rasio = (umlah Perkara yang diselesaikan tepat waktu ∕ Jumlah perkara yang diselesaikan) x 100%
                        - SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 13 Maret 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan
- Surat Dirjen Badilum Nomor 486/Dju/HM.02.3/4/2021 Tanggal 28 April 2021 Perihal Pengendalian Penyelesaian Minutasi dan Pemberkasan Perkara
- Perkara yang diselesaikan tepat waktu menggunakan informasi jangka waktu penyelesaian pada SIPP
- Jumlah perkara yang diselesaikan tepat waktu adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 2014 pada Pengadilan Tingkat Banding paling lambat 3 (tiga) bulan
- Khusus untuk perkara Tipikor penyelesaian tepat waktu adalah 2 (dua) bulan sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan
Jumlah Perkara Putus
                                49 
                            Jumlah Perkara Tepat Waktu
                                49 
                            Jumlah Perkara Tidak Tepat Waktu
                                0 
                            Persentase Perkara Tepat Waktu
                                100%
                            Daftar Perkara
                                            
                    | No | Alur Perkara | No Perkara TK I | No Perkara Banding | Tgl Daftar | Tgl Putus | Tgl Minutasi | Lama Proses | Status Terakhir | 
|---|