CAPAIAN KINERJA PN KUNINGAN
Persentase Perkara Yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Kasasi
Rasio = (Jumlah Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Banding ∕ Jumlah Perkara yang diselesaikan) x 100%
Rasio = (Jumlah Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Banding ∕ Jumlah Perkara yang diselesaikan) x 100%
No | Nomor Perkara |
Klasifikasi |
Tgl Putus |
Tgl Kasasi |
No Kasasi |
Status Terakhir |
---|